Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, 2 Jadi Tersangka
LEBAK, Mata netizen,—Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, memicu perhatian luas setelah video pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an viral di media sosial, peristiwa yang dipicu dugaan kehilangan barang ini kini telah berujung pada penetapan dua tersangka oleh kepolisian pada 11 April 2026, setelah sebelumnya diamankan sehari sebelumnya.
Kronologi Dugaan Pemaksaan Sumpah
Situasi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, pada saat kejadian berlangsung dilaporkan berlangsung dalam suasana tegang, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, peristiwa bermula dari hilangnya sejumlah barang di sebuah salon milik warga setempat.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain berupa bedak dan parfum, kecurigaan kemudian mengarah kepada seorang perempuan yang berada di lokasi saat kejadian.
Perempuan berinisial N, yang diketahui sebagai pemilik salon, meminta klarifikasi kepada perempuan lain berinisial M atau MT, namun, korban tidak mengakui tuduhan tersebut.
Dalam situasi tersebut, tekanan terhadap korban mulai terjadi. N diduga meminta korban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mengambil barang dengan cara bersumpah.
Permintaan sumpah tersebut tidak dilakukan secara biasa, korban diminta melakukannya dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Korban sempat menolak permintaan tersebut, namun, dari informasi yang diperoleh, tekanan terus diberikan hingga korban akhirnya mengikuti permintaan tersebut.
Peristiwa itu kemudian direkam dalam sebuah video berdurasi lebih dari dua menit.
Video tersebut memperlihatkan suasana di dalam ruangan, di mana korban tampak didesak untuk melakukan sumpah, terdengar pula percakapan yang mengarah pada ancaman apabila sumpah yang diucapkan tidak sesuai dengan fakta.
Video Viral dan Reaksi Warga
Tidak lama setelah kejadian, video tersebut beredar luas di media sosial, penyebaran video ini memicu reaksi cepat dari masyarakat.
Sejumlah warga di Kecamatan Malingping dan sekitarnya terlihat mendatangi kantor kepolisian setempat, mereka ingin memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.
Di lokasi, suasana sempat dipenuhi warga yang berkumpul di sekitar Mapolres Lebak, kehadiran warga ini disebut sebagai bentuk perhatian terhadap kasus yang dinilai sensitif.
Isu yang menyangkut agama menjadi salah satu faktor yang membuat reaksi publik berkembang cepat.
Warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahan, mereka berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar situasi tetap kondusif.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah ada unsur perencanaan dalam penyebaran video tersebut atau murni terjadi spontan.
Polisi Amankan Pelaku dan Tetapkan Tersangka
Menindaklanjuti video yang beredar, jajaran Polres Lebak langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada 10 April 2026, dua perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan oleh polisi.
Keduanya adalah N, yang diduga sebagai pihak yang meminta sumpah, dan M, yang melakukan aksi menginjak Al-Qur’an.
Sehari setelahnya, tepatnya 11 April 2026, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan awal.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak serta menyusun kronologi lengkap kejadian.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Langkah cepat pengamanan disebut sebagai upaya untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Latar Belakang: Dugaan Kehilangan Barang
Dari hasil penelusuran di lapangan, pemicu utama kejadian ini adalah dugaan kehilangan barang di lokasi salon.
Barang yang disebut hilang antara lain bedak dan parfum atau minyak wangi.
Kecurigaan terhadap korban muncul karena keberadaannya di lokasi saat kejadian.
Namun, korban tidak mengakui tuduhan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil langkah sendiri dengan meminta pembuktian melalui sumpah.
Metode sumpah yang digunakan kemudian menjadi sorotan karena melibatkan tindakan yang dianggap sensitif dan berpotensi menyinggung aspek keagamaan.
Belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Situasi Terkini dan Proses Hukum
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Lebak.
Penyidik terus menggali keterangan tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial.
Situasi di Kecamatan Malingping sendiri terpantau berangsur kondusif setelah adanya langkah penanganan dari aparat.
Meski demikian, perhatian publik terhadap kasus ini masih cukup tinggi, terutama terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Penutup
Kasus dugaan penistaan agama di Lebak ini bermula dari persoalan sederhana, yakni kehilangan barang di lingkungan salon.
Namun, cara penyelesaian yang ditempuh justru memicu persoalan baru yang lebih besar setelah terekam dan tersebar luas.
Kini, proses hukum menjadi fokus utama untuk memastikan kejelasan peristiwa serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara utuh.

