FH UI Disorot: Polisi Bergerak Tanpa Laporan
Jakarta, Mata neizen, Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah dibekukan statusnya. Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti. Tapi sampai Kamis (16/4/2026), belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi ke kepolisian.
Polisi “Jemput Bola” Sebelum Ada Laporan
Biasanya polisi menunggu laporan. Kali ini tidak.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan pihak kampus meski belum ada Laporan Polisi (LP) yang masuk. Langkah ini dikenal sebagai proaktif — aparatur hukum bergerak atas inisiatif sendiri ketika ada indikasi tindak pidana yang viral dan meluas.
“Kami tidak menunggu laporan dulu untuk mulai mengumpulkan bahan keterangan,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Gerak cepat ini dipicu oleh viralnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Isi chat disebut mengandung konten tidak pantas dan bermuatan seksual — meski isi persisnya belum pernah dibuka ke publik secara resmi.
Dari Grup Chat ke Pembekuan Resmi
Kronologinya tidak berlangsung lama. Setelah tangkapan layar beredar luas, tekanan publik terhadap UI langsung meningkat tajam.
Universitas Indonesia merespons dengan membekukan status akademik 16 mahasiswa yang terlibat terhitung mulai 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026. Artinya, selama hampir satu setengah bulan, mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik apa pun.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI juga sudah dilibatkan. Proses internal kampus berjalan paralel dengan penyelidikan awal kepolisian — dua jalur yang, setidaknya untuk saat ini, belum pasti akan bermuara di tempat yang sama.
Yang menarik: meski ada 16 mahasiswa yang sudah dikenai sanksi akademik, jumlah korban yang disebut-sebut beredar di publik mencapai 27 orang — termasuk mahasiswi dan dosen. Angka ini belum dikonfirmasi secara resmi, dan selisihnya belum pernah dijelaskan.
Korban di Persimpangan: Kampus atau Jalur Hukum?
Di sinilah titik ketegangan yang sesungguhnya.
Aparatur negara sudah bergerak. UI sudah menjatuhkan sanksi. Tapi korban — siapa pun mereka — belum satu pun yang membuat laporan ke polisi. Pertanyaannya bukan lagi apakah ada dugaan pelanggaran, melainkan mengapa jalur hukum formal belum dipilih.
Ada beberapa kemungkinan yang logis. Pertama, korban mungkin merasa proses internal kampus sudah cukup — dan tidak ingin kasus ini meluas ke ranah publik yang lebih lebar. Kedua, ada kemungkinan kekhawatiran soal identitas: laporan ke polisi berarti proses hukum yang lebih terbuka, dan nama korban berpotensi bocor meski ada jaminan perlindungan. Ketiga — dan ini yang paling mengkhawatirkan — korban mungkin belum merasa cukup aman atau percaya untuk melangkah lebih jauh.
Perlindungan identitas korban kekerasan seksual memang dijamin secara hukum. Tapi jaminan di atas kertas tidak selalu setara dengan rasa aman yang dirasakan korban. Dalam banyak kasus serupa, tekanan sosial dan stigma justru menjadi tembok pertama yang harus dirobohkan — jauh sebelum proses hukum dimulai.
Bagi pembaca yang ingin memahami lebih jauh bagaimana sistem perlindungan korban kekerasan seksual bekerja di Indonesia, mekanisme pelaporan dan hak korban berdasarkan UU TPKS layak untuk dibaca terlebih dahulu.
Koordinasi Polisi dan Kampus: Kolaborasi atau Tumpang Tindih?
Polda Metro Jaya menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak UI. Ditreskrimum PPA & PPO — unit yang menangani kasus perempuan dan anak — menjadi ujung tombak penyelidikan dari sisi kepolisian.
Erwin Agustian Panigoro juga disebut sebagai salah satu nama yang terlibat dalam kasus ini, meski peran persisnya dalam alur pelaporan belum dijelaskan secara publik.
Yang perlu digarisbawahi: koordinasi antara polisi dan kampus bisa menjadi kekuatan — atau celah. Kekuatannya jelas: dua institusi dengan otoritas berbeda bergerak bersamaan. Celahnya: jika korban merasa proses kampus sudah cukup, jalur hukum bisa berhenti di sana, dan pelaku hanya menghadapi sanksi akademik — bukan sanksi pidana.
Dalam konteks dugaan kekerasan seksual, perbedaan antara kedua sanksi itu sangat besar. Sanksi akademik bisa berakhir setelah 30 Mei 2026. Proses hukum pidana tidak.
Yang Masih Gelap
Setelah hampir dua hari sejak pernyataan resmi polisi, beberapa hal masih belum terjawab:
Isi persis percakapan dalam grup WhatsApp belum pernah diungkap secara resmi — publik hanya tahu bahwa kontennya “tidak pantas” dan “bermuatan seksual.” Tidak ada deskripsi lebih lanjut yang memungkinkan publik memahami seberapa serius pelanggaran yang terjadi.
Jumlah korban juga masih simpang-siur. Angka 16 (yang dibekukan) dan 27 (yang disebut-sebut sebagai pihak terdampak) belum pernah direkonsiliasi secara publik oleh UI maupun polisi.
Dan yang terpenting: belum ada pernyataan dari pihak korban — baik secara langsung maupun melalui pendamping atau kuasa hukum.
Apa Selanjutnya?
Pembekuan 16 mahasiswa FH UI berlaku hingga 30 Mei 2026. Artinya, dalam waktu kurang dari enam minggu, UI harus memutuskan langkah lanjutan: apakah sanksi diperpanjang, diubah, atau dikonversi menjadi bentuk hukuman lain.
Di sisi lain, polisi masih dalam tahap pengumpulan bukti. Tanpa laporan resmi, proses ini bisa berjalan lambat — atau terhenti sama sekali jika tidak ada pihak yang akhirnya bersedia melapor.
Untuk korban yang belum bersuara, ruang itu masih terbuka. Satgas PPK UI dan unit PPA Polda Metro Jaya menyediakan jalur pelaporan yang — secara normatif — menjamin kerahasiaan identitas. Apakah jaminan itu cukup untuk membangun kepercayaan, itulah yang akan menentukan ke mana kasus ini berakhir.
Bagi korban atau saksi yang membutuhkan informasi soal langkah pelaporan, panduan melapor kasus kekerasan seksual ke Satgas PPK kampus bisa menjadi titik awal yang berguna.

