Polisi Bongkar Jaringan Gas N₂O Ilegal Whippink
Jakarta, Mata Netizen, Ruangan itu penuh tabung gas berbagai ukuran, tertata rapi seolah gudang resmi. Tapi tak ada satu pun izin edar dari BPOM yang terpasang di dinding. Di sinilah, di sebuah lokasi di Pademangan, Jakarta Utara, polisi menemukan jantung dari operasi produksi gas dinitrogen monoksida (N₂O) ilegal bermerek Whippink — jaringan yang kini terungkap beroperasi lintas kota, dengan omzet miliaran rupiah per bulan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan hasil operasi ini pada 15 April 2026. Dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pengungkapan berlangsung antara 9 hingga 15 April 2026, mencakup tiga titik lokasi di Jakarta dan menyentuh jaringan distribusi yang tersebar di 16 gudang di 10 kota besar Indonesia.
Dari Penyamaran Hingga Penggerebekan Tiga Lokasi
Operasi ini tidak dimulai dengan penggerebekan. Aparat lebih dulu masuk lewat jalur senyap.
Pada 9 dan 13 April 2026, tim Bareskrim melakukan undercover buy — membeli produk Whippink secara diam-diam untuk memetakan jalur distribusi. Dari transaksi itulah titik pertama terbuka: sebuah lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berfungsi sebagai gudang stok.
Penggerebekan dilakukan pada 13 hingga 14 April. Di Kemayoran, aparat menangkap pelaku yang berperan sebagai penjaga stok. Interogasi berlanjut, dan keterangan pelaku membuka dua lokasi berikutnya.
Di Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan lokasi produksi — tempat gas dari tabung besar dipindahkan ke tabung kecil berbagai ukuran, lalu dikemas dengan label yang dirancang seolah produk legal. Di Pulo Gadung, Jakarta Timur, aparat menemukan pusat administrasi penjualan, lengkap dengan beberapa unit ponsel yang digunakan admin untuk transaksi melalui WhatsApp.
Tiga lokasi. Tiga fungsi berbeda. Satu jaringan yang sama.
Jaringan Nasional, Bukan Kejahatan Lokal
Yang membuat kasus Whippink ini bukan sekadar razia biasa adalah skala operasinya.
Dari penelusuran aparat, jaringan distribusi Whippink menjangkau 16 gudang yang tersebar di 10 kota: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan, Bali, dan Lombok. Sistem distribusinya terstruktur — ada pembagian tugas yang jelas antara produksi, pengemasan, pengiriman, dan pencatatan keuangan.
Dari sisi finansial, angkanya tidak kecil. Omzet jaringan ini disebut mencapai miliaran rupiah per bulan. Khusus Desember, tercatat Rp7,1 miliar berpindah tangan dari bisnis ilegal ini.
Sejumlah pelaku berhasil diamankan dengan peran masing-masing: penjaga stok, karyawan produksi, admin penjualan, hingga mereka yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan — disebut dengan inisial AH, SCN, dan JH. Seorang pria bernama Sanjaya disebut sebagai pengatur operasional harian yang mengendalikan pergerakan dari balik layar.
Para pelaku bekerja dalam sistem yang rapi. Bukan sekadar jual beli gas, tapi bisnis terorganisir dengan lapisan-lapisan peran yang saling menutupi.
Gas Tertawa yang Tidak Lucu
N₂O atau gas dinitrogen monoksida dikenal luas dengan sebutan “gas tertawa” karena efek euforia yang ditimbulkannya saat dihirup. Dalam dunia medis dan industri makanan, penggunaannya diatur ketat. Namun di tangan jaringan seperti Whippink, gas ini diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi, menjadikannya ancaman nyata bagi kesehatan publik.
Produk Whippink tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, tidak ada jaminan keamanan, tidak ada standar produksi yang diawasi, dan tidak ada pertanggungjawaban ketika pengguna mengalami dampak buruk.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap regulasi ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi menyangkut keselamatan masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa perlindungan hukum dan medis sama sekali.
Permintaan pasar terhadap N₂O memang nyata dan tinggi. Di sinilah celah yang dimanfaatkan: keuntungan besar, pengawasan yang belum optimal, dan sistem distribusi yang cukup canggih untuk menghindari deteksi dalam waktu lama.
Langkah Penting dalam Penegakan Hukum
Pengungkapan jaringan Whippink menjadi salah satu operasi terbesar terkait distribusi bahan berbahaya ilegal pada 2026. Bukan karena dramatisnya penggerebekan, tapi karena luasnya jaringan yang berhasil dibongkar sekaligus.
Strategi investigasi yang digunakan — dari undercover buy, pengembangan kasus berlapis, hingga penelusuran komunikasi digital — menunjukkan pendekatan yang lebih terintegrasi dibanding operasi konvensional. Aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapisan terbawah, tapi menelusuri hingga ke puncak kendali operasional.
Proses hukum terhadap para pelaku kini berjalan. Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai status tersangka dan persidangan, belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan kepada publik hingga berita ini diturunkan.
Yang jelas, 16 gudang di 10 kota kini tidak lagi beroperasi. Dan Whippink, setidaknya untuk saat ini, berhenti mengalir ke pasar.
Terkait pengawasan distribusi bahan berbahaya, baca juga: Daftar Produk Tanpa Izin BPOM yang Beredar di Pasaran dan Cara Melaporkan Produk Ilegal ke Otoritas Terkait

