Pemuda di Padang Aniaya Ibu Kandung, Tes Urine Positif Sabu

PADANG, MATANETIZEN.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, mengamankan pemuda berinisial L (24) yang diduga menganiaya dan mengancam ibu kandungnya di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (22/10/2026) sore. Hasil tes urine menunjukkan L positif mengonsumsi sabu. Kekerasan itu diduga berkaitan dengan permintaan uang yang akan dipakai membeli narkotika.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M. Yasin menyampaikan hasil tes urine itu pada Sabtu (24/10/2026).

Baca juga: Perempuan di Aceh Tenggara Diamankan, 34 Paket Sabu

Menurut Yasin, penanganan kasus bermula dari warga yang datang ke Posko Tim Klewang pada Kamis (22/10/2026) untuk meminta bantuan dan perlindungan polisi.  Penyelidikan awal menunjukkan korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan pengancaman di rumahnya. Laporan warga muncul karena mereka resah dengan perilaku terduga pelaku.

Komandan Tim 2 Klewang Aiptu David Rico Dermawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga, bersamaan dengan beredarnya video dugaan penganiayaan di media sosial.  Tim Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana lalu mengamankan L pada Kamis sore dan membawanya ke Mapolresta Padang.

L ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB di dekat sebuah kandang ayam di permukiman warga. Saat itu ia diduga sedang mengonsumsi sabu bersama seorang rekannya.  Tribun Batam menulis L sempat mengelak, tetapi tidak lagi membantah setelah petugas memperlihatkan rekaman video dari warga.

Baca juga: Pengunjung Rutan Medan Diamankan, Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi

Dugaan Kekerasan Berulang

Aiptu David menyebut kekerasan yang diduga dilakukan L tidak hanya berupa pemukulan. Menurut dia, L pernah menabrak ibunya dengan sepeda motor, memukul dengan kayu, dan mengancam memakai senjata tajam saat uang yang diminta tidak diberikan.  Sang ibu diduga mengalami kekerasan berulang selama lebih dari satu tahun, bahkan terpaksa berutang kepada tetangga demi memenuhi permintaan anaknya.  “Kami sangat kasihan sekali melihat kondisi ibunya,” kata David.

Nominal uang yang diminta disebut Rp40 ribu.  Polisi menduga uang itu dipakai untuk membeli sabu yang dikonsumsi bersama temannya.  Dalam pemeriksaan awal, L mengaku telah mengonsumsi sabu selama lebih dari satu tahun.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine

Polisi menyita sejumlah barang dari lokasi penangkapan, yakni:

  • Empat senjata tajam berupa parang, pisau, dan celurit.
  • Alat hisap sabu atau bong, pirek, dan plastik bekas pakai.
  • Satu korek api yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu.
  • Hasil tes urine: L positif mengonsumsi sabu.

L diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan itu dilakukan untuk menangani dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya.  OneNet mencatat rincian pasal yang disangkakan masih perlu dikonfirmasi polisi.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *