Perempuan di Aceh Tenggara Diamankan, 34 Paket Sabu

ACEH TENGGARA, MATANETIZEN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E (42) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.  Dari area belakang rumahnya, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram yang tersimpan dalam dompet merah berbungkus plastik kemasan Softex.  Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba terkait peredaran sabu di wilayah Ketambe.

Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh S.E.  Setelah itu, S.E dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bantaran Rel Tembung Digerebe Enam Orang Diamankan, Barak Narkoba Dibakar Petugas

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri menyampaikan kronologinya pada Kamis (22/10/2026). Petugas mendatangi rumah S.E untuk memeriksa hasil penyelidikan, tetapi pada penggeledahan awal tidak menemukan narkotika.

Pemeriksaan lalu dilanjutkan ke bagian belakang rumah. Di sana petugas menemukan dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik Softex dan berisi paket-paket sabu.  “Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi dan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Zulfikri. Metropolis.id menulis penangkapan itu dilakukan di kediaman S.E di Desa Lawe Ger-Ger.

Baca juga: 29 Orang Diamankan di Gang Jati Medan, 27 Positif Narkoba

Barang Bukti yang Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang dari lokasi, yakni:

  • 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram.
  • Satu dompet kecil berwarna merah berbungkus plastik kemasan Softex.
  • Dua plastik klip kosong.
  • Dua bungkus plastik ampul.
  • Satu sendok sabu berbahan plastik bening.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, seperti dikutip Metropolis.id, menyebut S.E sehari-hari berprofesi ibu rumah tangga, tetapi diduga turut menjalankan jual beli sabu di sekitar tempat tinggalnya.  Menurut kasat, S.E mengakui 34 paket sabu itu miliknya dan berencana mengedarkannya kepada orang-orang yang ia kenal.

Dari pengakuan tersebut, sabu itu disebut dibeli dari seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara. Keterangan soal asal barang ini baru dimuat satu media, sehingga masih perlu penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul narkotika itu untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Peran S.E Masih Diperdalam

Agara News menulis bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan peran S.E berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti. Perkembangan perkara, menurut media itu, bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dijalankan penyidik. Polisi juga masih perlu mendalami tujuan penyimpanan sabu tersebut.

Imbauan Polisi kepada Warga

Melalui Kasi Humas, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif membantu polisi memberantas peredaran narkotika demi melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Aceh Tenggara menyatakan akan terus menindak tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Warga diharapkan tidak menutup mata bila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, sebab informasi itu dapat menjadi bahan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Lingkungan yang peduli dan berani melapor dinilai dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *