29 Orang Diamankan di Gang Jati Medan, 27 Positif Narkoba

MEDAN, MATANETIZEN.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (21/10/2026) malam. Dalam pemeriksaan awal, 27 di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Polisi menamai operasi itu Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kegiatan berlangsung pukul 18.00 hingga 21.30 WIB, dan mereka yang diamankan terdiri dari 26 laki-laki serta tiga perempuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut operasi ini sebagai tindak lanjut program Kapolri yang dijalankan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan bersama jajarannya.  “Operasi GSN ini adalah wujud komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ferry, Kamis (22/10/2026).  Menurut dia, langkah itu sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polri-BNN-TNI Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan

Hasil Tes Awal: 27 Positif, Dua Negatif

Petugas memeriksa ke-29 orang itu dengan alat tes narkoba. Rinciannya, 10 orang positif amphetamine, methamphetamine, dan THC, sedangkan 17 orang lain positif amphetamine dan methamphetamine. Dua orang sisanya negatif.

Karena baru berupa tes awal, hasil itu belum menjadi kesimpulan akhir. Mereka yang positif ditangani lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sesuai prosedur.

Apa Itu Amphetamine, Methamphetamine, dan THC?

Tes urine cepat umumnya dipakai sebagai skrining awal.  Alat tes yang sesuai standar BNN memeriksa urine untuk beberapa zat sekaligus, di antaranya THC dan methamphetamine.

Amphetamine adalah stimulan yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan energi. Pemakaian di luar resep dokter dapat memicu ketergantungan dan masalah kesehatan serius. Dalam klasifikasi BNN, amfetamin termasuk narkotika sintetis.

Methamphetamine dikenal juga sebagai sabu, yakni stimulan kuat yang sangat adiktif dengan efek lebih intens dan lebih lama dibandingkan amphetamine.

THC atau tetrahydrocannabinol adalah kanabinoid psikoaktif utama dalam ganja.  BNN menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan I.

Lama zat terdeteksi juga berbeda. Amphetamine dan methamphetamine biasanya terdeteksi di urine sekitar satu sampai empat hari, sedangkan THC bisa terdeteksi hingga 30 hari pada pengguna kronis.

Warga Beri Apresiasi, Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

Kepala lingkungan dan tokoh masyarakat setempat disebut menyampaikan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan jajaran atas langkah pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

Di sisi lain, Polda Sumut meminta warga aktif memberi informasi kepada polisi bila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polda menegaskan pemberantasan akan terus dilakukan lewat penindakan, pencegahan, dan kerja sama dengan masyarakat. Polda Sumut juga memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan di wilayah Sumatera Utara.

Konteks Pengungkapan Narkoba di Sumut

Dalam paparan Polda Sumut yang dilansir ANTARA, sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepolisian di Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus narkoba dengan 4.628 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 948 kilogram sabu, 685 kilogram ganja, dan 124.277 butir ekstasi.  Tren pengungkapan sabu di provinsi itu juga disebut terus meningkat, dengan sekitar 1,5 ton sabu disita pada 2024.

Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba Mencirim, Bandar Diamankan

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *