DELI SERDANG, MATANETIZEN.COM — Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan TNI menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Kampung Pekan Jumat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 11 Oktober 2026. Sebanyak 37 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan 27 di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi menyampaikan hasil operasi dalam keterangan pers pada Senin, 12 Oktober 2026.
27 Positif Narkoba, 2 Pengedar, Sabu 100 Gram Disita
Dari 37 orang yang diamankan, dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar narkotika berdasarkan hasil asesmen petugas. Delapan orang lainnya yang ikut diamankan di lokasi dinyatakan negatif setelah menjalani pemeriksaan urine dan akan dibebaskan.
“Kami mengamankan sebanyak 37 orang. Dari 37 orang tersebut, 27 di antaranya positif narkoba,” kata Andy dalam keterangan persnya, Senin, 12 Oktober 2026.
Andy menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba sekaligus pemulihan bagi para pengguna.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Andy.
Barang bukti yang disita petugas dalam operasi ini antara lain:
- 100 gram sabu
- 3 kantong koin dingdong
- 5 unit mesin judi dingdong
- Uang tunai Rp1.635.000
- 52 bong, 100 kaca pyrex, 25 mancis
- 1 celurit, 3 pisau
- 1 tablet, 3 timbangan digital
- 1 mobil dan 4 motor
- 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
Pengedar Diproses Hukum, 27 Pengguna Masuk Jalur Rehabilitasi
Andy menyatakan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dirujuk ke jalur rehabilitasi.
Petugas juga memasang barcode hotline di rumah-rumah warga sekitar untuk memudahkan pelaporan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Andy menegaskan pemberantasan narkoba di Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada operasi ini.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba,” tegas Andy.
“Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkoba yang memasok lokasi tersebut. Identitas lengkap dua tersangka pengedar belum diungkap secara resmi oleh Polda Sumut hingga berita ini diturunkan.
