MEDAN, MATANETIZEN.COM — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan, Sabtu (17/10/2026). Seorang pengunjung perempuan berinisial ES diamankan setelah diduga membawa dua paket sabu dan tiga butir ekstasi di dalam dompetnya. ES hendak menjenguk suaminya, seorang warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Medan Yoslan J.H. Doloksaribu menyatakan temuan itu terungkap saat pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan di area layanan kunjungan. “Setiap pengunjung dan barang bawaan kami periksa secara cermat,” kata Yoslan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika tersebut tersimpan di dalam dompet. Barang yang ditemukan:
- Dua paket yang diduga sabu.
- Tiga butir pil yang diduga ekstasi atau inex.
ArmadaBerita melaporkan upaya itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan situasi ramai pengunjung. Berat sabu dan hasil uji laboratorium belum disampaikan.
Penanganan oleh Rutan dan Kepolisian
Rutan Kelas I Medan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Wartapembaruan, barang temuan dan perkara diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Yoslan menyebut pemeriksaan itu sebagai langkah mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan. “Kami berkomitmen menjalankan prosedur pengamanan secara konsisten tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Rutan menyatakan akan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan sesuai standar operasional prosedur.
Baca juga:
