Berita Lokal

Bandar Narkoba Kabur, 6 Warga Diamankan Saat Ricuh Penggerebekan di Medan

MEDAN, Matanetizen.com — Penggerebekan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berakhir ricuh pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Warga dan keluarga target operasi melempari petugas dengan batu sehingga bandar berinisial FF alias Apeng, 40 tahun, berhasil kabur. Enam warga yang terlibat pelemparan diamankan dan hasil tes urine pada Jumat, 29 Mei 2026, menunjukkan indikasi penggunaan sabu pada seluruhnya.

Operasi Antik Toba 2026 dan Kronologi Penggerebekan

Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar Operasi Antik Toba 2026 dengan menempatkan petugas penyamaran di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, yang dikenal sebagai titik peredaran narkoba. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi pembelian satu paket sabu seharga Rp100.000 dari FF alias Apeng.

Setelah transaksi berlangsung, tim Ditresnarkoba melakukan penyergapan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,45 gram, satu timbangan digital, delapan plastik klip kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp50.000, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Namun, saat penyergapan berlangsung, keluarga Apeng dan sejumlah warga sekitar melempari petugas dengan batu, menurut keterangan Kombes Pol Ferry Walintukan. Kondisi itu memberi kesempatan bagi FF alias Apeng untuk melarikan diri. Beberapa personel kepolisian mengalami luka-luka akibat lemparan batu tersebut.

Enam Warga Diamankan, Bandar Masih Diburu

Petugas mengamankan enam warga yang terlibat dalam pelemparan batu, yakni MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad. Hasil tes urine terhadap keenam orang itu pada Jumat, 29 Mei 2026, menunjukkan indikasi penggunaan sabu pada seluruhnya. Tes urine merupakan pemeriksaan awal dan bukan merupakan putusan pidana.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandy menyatakan keenam orang tersebut akan diproses secara hukum. Masyarakat diimbau tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Rincian hasil Operasi Antik Toba 2026 di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan:

  • 6 orang diamankan: MRS/Duan, DP/Deka, AP/Yoga, FH/Fajar, RR/Rendi, RZ/Rahmad
  • Seluruh 6 orang menunjukkan indikasi penggunaan sabu berdasarkan hasil tes urine
  • Barang bukti disita: 1 paket sabu 2,45 gram, 1 timbangan digital, 8 plastik klip kosong, uang Rp50.000
  • Bandar FF alias Apeng, 40 tahun, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)
  • Sejumlah personel Ditresnarkoba mengalami luka-luka akibat lemparan batu

Status Pengejaran dan Imbauan Polda Sumut

Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan pengejaran terhadap FF alias Apeng masih terus berlangsung. Polda Sumut mengkoordinasikan pencarian bersama Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Kota.

Polda Sumut mengimbau warga di sekitar Kelurahan Hamdan dan Kecamatan Medan Maimun untuk tidak menghalangi atau melindungi pelaku yang sedang dalam pengejaran. Warga yang mengetahui keberadaan FF alias Apeng dapat melaporkannya ke Polda Sumut atau menghubungi layanan darurat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *