2 Tersangka Penembakan Doni Pacek di Deli Serdang Ditetapkan

MEDAN, MATANETIZEN.COM — Polda Sumatera Utara menetapkan DAC (22) dan AAL (20) sebagai tersangka pembunuhan berencana atas penembakan Doni Pacek (40), Wakil Komandan Komando Inti (Wadan Koti) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Deli Serdang. enembakan terjadi di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam. Polisi menyangkakan keduanya Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga menetapkan empat rekan korban yang berada dalam mobil yang sama sebagai tersangka kepemilikan senjata.

Baca juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menyampaikan kronologi dalam konferensi pers di Medan, Kamis (22/10/2026). “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana,” kata Cornelis.

Menurut Cornelis, rumah seorang pria bernama Feri diserang sekelompok orang pada Minggu sore. Feri lalu meminta bantuan kepada Doni Pacek. Doni berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan Toyota Yaris, diikuti delapan sepeda motor. Rombongan itu membawa senapan angin dan senjata tajam.

Di tengah perjalanan, DAC dan AAL yang berboncengan sepeda motor Honda Beat memepet mobil korban.  Cornelis menyebut DAC meminta AAL menembak.  “Tolong lakukan penembakan,” ujar Cornelis menirukan perintah DAC. AAL mengambil pistol dari pinggang DAC, lalu menembak ke arah pengemudi mobil.

Doni meninggal dunia. Penumpang mobil bernama Indra Wijaya terkena tembakan di paha kiri.

Setelah penembakan, mobil korban melaju tak terkendali dan menabrak sepeda motor kedua tersangka. Mobil itu kemudian menyenggol delapan warga, lalu berhenti setelah menabrak tiang listrik dan rumah warga. DAC dan AAL terjatuh, dan pistol di tangan AAL meletus mengenai DAC.  Keduanya melarikan diri ke area kebun sawit, lalu diamankan di Tanjung Morawa.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kasir Judi Online di Apartemen Medan

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Polisi menguraikan peran dan barang bukti perkara ini:

  • DAC diduga berperan sebagai penyuruh sekaligus pemilik pistol.
  • AAL diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak korban.
  • Barang bukti berupa satu pucuk pistol Combat Pindad beserta amunisi.
  • Barang bukti lainnya: dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, Toyota Yaris, dan Honda Beat Street.

Polisi menyebut AAL mengakui menembak Doni. AAL juga mengaku pistol meletus mengenai DAC karena tidak mengetahui cara memegang senjata dengan benar.  DAC menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Columbia Medan. AAL ditahan.

Empat Rekan Korban Jadi Tersangka

Selain DAC dan AAL, Polda Sumut menetapkan empat rekan korban yang berada dalam mobil yang sama sebagai tersangka.  Waspada melaporkan total tersangka dalam perkara ini enam orang Keempatnya disangka memiliki senapan angin rakitan dan senjata tajam.

Okemedan melaporkan keempatnya diduga mempersenjatai diri untuk menyerang balik kelompok lain. Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka itu belum ditemukan dalam pemberitaan yang dirujuk.

Motif dan Asal Senjata Masih Didalami

Cornelis menyebut kematian Doni merupakan buntut perselisihan antar-organisasi masyarakat (ormas).  Namun, Polda Sumut masih mendalami motif, asal-usul senjata api, dan peran masing-masing tersangka.

Keterangan soal asal ormas para terduga sempat berbeda. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pada Selasa (20/10/2026) menyatakan terduga “berasal dari organisasi yang sama dengan korban.”  Okemedan mengutip pernyataan sebaliknya pada hari yang sama. Polisi belum merinci nama ormas para tersangka.

“Polda Sumut bertindak tegas, memberantas terhadap setiap aksi premanisme,” kata Cornelis. nggota DPRD Deli Serdang Junaidi meminta kader Pemuda Pancasila untuk “menahan diri dan menyerahkan penanganan tindakan keji ini kepada Kepolisian.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *