Polda Sumut Tangkap 5 Kasir Judi Online di Apartemen Medan

MEDAN, MATANETIZEN.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menangkap lima pria yang diduga menjadi kasir judi online di kamar 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.  Kelimanya diduga memproses deposit taruhan dan penukaran kemenangan pemain, serta menurut kepolisian diduga terafiliasi jaringan dari Kamboja.  Penangkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Polda Sumut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas judi online di sebuah apartemen di Medan.  Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait, tim melakukan penindakan di kamar tersebut pada Senin malam. Kelima orang itu berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS.

Baca juga: Bantaran Rel Tembung Digerebe Enam Orang Diamankan, Barak Narkoba Dibakar Petugas

Peran Kasir Judi Online dan Barang Bukti

Menurut keterangan polisi, kelima orang itu memantau antrean deposit dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) melalui panel situs, lalu meneruskannya kepada admin dengan menekan menu “accept”.  Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp10 juta per bulan di luar bonus jika target tercapai.

Bayu mengatakan polisi mengungkap kegiatan itu pada hari kelima beroperasi. Eksisnews melaporkan jumlah anggota atau pemain situs tersebut baru sekitar 30 orang.

Polisi menyita lima telepon seluler, tiga laptop, dan tiga kartu ATM BNI.  Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.  Status mereka masih sebatas tersangka, dan proses hukum berjalan dengan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Jaringan Kamboja dan Pihak Lain

Bayu menyebut kelima orang itu sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Menurut Strateginews dan Eksisnews, keterangan Bayu menyebut mereka sekitar dua tahun di sana, lalu kembali ke Indonesia sekitar September.  Soal afiliasi situs dengan jaringan Kamboja, Bayu menyatakan hal itu masih didalami.

Kompas.com dan Dnaberita melaporkan para tersangka direkrut atau diajak seseorang bernama Wendi.  Pemilik situs belum diungkap karena penanganan masih berjalan, meski menurut Bicara Indonesia, Bayu menyebut sudah ada satu nama yang dicurigai. Bayu juga menyatakan pemberantasan judi online merupakan program prioritas Kapolri.

Terdapat perbedaan keterangan di antara media. Harian Batak Pos menyebut jaringan itu baru beraktivitas tiga hari, sedangkan polisi menyebut kegiatan berlangsung sejak 8 Oktober hingga penindakan pada 12 Oktober. Eksisnews menulis penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB, sementara sejumlah media lain menulis pukul 20.30 WIB. Belum ada penjelasan resmi mengenai perbedaan data tersebut.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *