JAKARTA, MATANETIZEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tidak hormat terhadap Hamenang pada Senin (19/10/2026). Ahmad Luthfi H. Rahmatullah berbeda dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Lima Klaster dan Peran Tiga Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara ini terbagi dalam lima klaster dugaan korupsi. Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dan memberi suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan Amin diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Lima klaster yang diuraikan KPK:
- Pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.
- Penerimaan fee dari penyedia atau kontraktor pengadaan barang dan jasa, lebih dari Rp2 miliar.
- Penerimaan Rp245 juta dari Paguyuban Tambang galian C pada 2026.
- Setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan organisasi perangkat daerah (OPD), sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025.
- Potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai BPKPAD Klaten, sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Total dugaan penerimaan Hamenang dari empat sumber itu lebih dari Rp4,3 miliar. KPK menduga uang fee kontraktor dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada Klaten dan kebutuhan operasional. Metro TV melaporkan Rp1,9 miliar dari fee itu berasal dari Amin melalui seseorang berinisial RZI.
Pasal yang disangkakan:
- Hamenang: Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Ahmad Luthfi: Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
- Amin: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor.
KPK menyebut pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan Rp1,02 miliar.
Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu pejabat BPK di Semarang untuk membahas penghapusan temuan itu. Pada pertemuan lanjutan Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta. Keduanya diduga menyepakati Rp400 juta.
Taufik menirukan permintaan itu: “Tolong support kami Rp600 juta.” Rencana penyerahan uang diduga tertunda. Pada Juni 2026, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber. KPK menduga penghapusan itu terkait kesepakatan dengan Hamenang.
Barang Bukti Sekitar Rp1,2 Miliar
KPK mengamankan 20 orang dalam OTT di Klaten dan Jakarta. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Rinciannya:
- Rp934 juta dalam tong biru di rumah HAS, adik kandung Hamenang.
- Sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop.
- 5.972 yuan, atau sekitar Rp16 juta.
KPK menyebut uang itu sudah bercampur dan belum seluruhnya dapat dikaitkan dengan masing-masing klaster. Angka sitaan sempat dilaporkan Rp1 miliar dan Rp1,9 miliar sebelum KPK menyebut Rp1,2 miliar dalam jumpa pers.
Tanggapan Hamenang dan PDIP
Sebelum dibawa ke Jakarta pada Kamis (15/10/2026) malam, Hamenang menandatangani surat kuasa untuk pengacaranya. “Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” kata Hamenang. Nama penasihat hukumnya belum disebutkan dalam pemberitaan yang dirujuk. Tanggapan Hamenang maupun kuasa hukumnya atas rencana pemecatan juga belum diperoleh.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyampaikan rencana pemecatan pada Sabtu (17/10/2026). “Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya. Komarudin menyebut PDIP memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, ke kantor DPP pada 14 September 2026 untuk diingatkan agar tidak korupsi.
“Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” kata Komarudin. Pemecatan dari partai berbeda dengan pemberhentian dari jabatan bupati.
Baca juga:
