JAKARTA, MATANETIZEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah menjerat delapan tersangka di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kronologi: dari OTT hingga Penetapan Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan HGB atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
- Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar
- Erwin (ERW), pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta
Empat nama terakhir — Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry — disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terkait dasar hukum, hingga artikel ini disusun KPK belum mengonfirmasi secara rinci nomor pasal sangkaan yang dikenakan kepada masing-masing tersangka. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan.
Rp106,3 Miliar, Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT KPK
Taufik menyampaikan, tim penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar dari empat lokasi. Angka ini disebut KPK sebagai barang bukti uang tunai terbesar yang pernah disita dalam satu peristiwa tangkap tangan sepanjang sejarah lembaga tersebut, melampaui rekor sebelumnya senilai Rp45 miliar dalam kasus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Dari total tersebut, sebagian besar atau Rp104,96 miliar (98,74 persen) ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto. Sisanya ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, serta rumah Sontang Coin Manurung.
Penggeledahan Berlanjut ke Kementerian dan Summarecon
Setelah OTT, KPK melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi. Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik menggeledah ruangan Dirjen PPTR di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik. Sehari berselang, penyidik menggeledah kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta kediaman Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Penggeledahan terbaru dilakukan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). “Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, penggeledahan bertujuan menelusuri keterkaitan antarpihak dalam konstruksi perkara. KPK juga telah memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, sebagai saksi untuk mendalami identitas pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
Tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nusron Wahid, yang sempat tidak tampak di depan publik selama beberapa hari usai OTT — termasuk tidak hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 15 September 2026 — akhirnya buka suara pada Jumat (18/9/2026) di kantornya, Jakarta Selatan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron.
Nusron mengklaim dirinya tidak mengetahui dugaan praktik suap yang terjadi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kantah Kabupaten Bogor I. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung. Menanggapi sorotan atas ketidakhadirannya di depan publik, Nusron menjawab dengan nada bercanda saat ditemui wartawan, “Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Summarecon melalui Corporate Communications SMRA Rulli Lazuardi hanya menyatakan menghormati proses hukum dan berharap prosesnya dapat segera diselesaikan, tanpa memberikan pernyataan rinci lain soal keterlibatan Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Status Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait keterkaitannya dengan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya. “Hubungan tersebut nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo.
Sejumlah rincian penting dalam kasus ini masih belum dikonfirmasi resmi oleh KPK, termasuk nomor pasal sangkaan definitif untuk masing-masing tersangka serta status hukum Menteri Nusron Wahid dalam konstruksi perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, kedelapan tersangka berhak atas proses hukum yang adil hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, Temukan Bukti Aliran Uang
