BEKASI, MATANETIZEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memberi petunjuk soal aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Rangkaian Penggeledahan Sejak Kamis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di rumah Lampri berlangsung petang hingga malam hari sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan suap HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia belum merinci temuan spesifik dari penggeledahan tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur selama sekitar lima jam. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon terkait anak usahanya PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik soal pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah tiga ruang direktur jenderal di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Delapan Tersangka, Rp106,3 Miliar Disita
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Lampri, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lain diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar — jumlah yang disebut sejumlah media sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Adrianto dan Rizal, sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal bagi pihak penerima belum diuraikan secara rinci oleh KPK.
Penyidikan Melebar ke Dugaan Jual Beli Jabatan
Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari internal Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Menurutnya, besarnya nilai uang yang disita mendorong KPK menelusuri lebih jauh berbagai jenis layanan pertanahan yang berpotensi menjadi celah penerimaan tersebut.
KPK sebelumnya, dari sisi pencegahan, telah mengidentifikasi 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN — mulai tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pusat — yang dinilai rawan menjadi celah transaksional akibat minimnya transparansi standar waktu dan tarif layanan.
Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Ia menyatakan siap mengikuti dan membantu proses tersebut, sekaligus berharap kejadian ini menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN.
Nusron juga memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk peralihan hak dan pengukuran yang telah terjadwal, tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan soal kadernya yang menjadi tersangka, menyebut kasus tersebut sebagai musibah bagi partainya.
Sementara itu, manajemen PT Summarecon Agung Tbk melalui keterbukaan informasi menyatakan SHGB yang tengah diproses merupakan milik entitas anak perusahaan dan belum ada perubahan status hukum karena proses pengurusannya masih berjalan. Perseroan memastikan belum ada dampak dari pemberitaan kasus ini terhadap status HGB maupun kegiatan operasional perusahaan.
Status Terkini
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan hasil analisis barang bukti yang disita dari rumah Lampri, dan belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Detail konstruksi perkara dugaan jual beli jabatan di ATR/BPN juga masih dalam penyidikan. Tanggapan resmi dari kuasa hukum para tersangka belum diperoleh redaksi.
