Polda Sumut Grebek Narkoba di Medan Maimun, 15 Diamankan

Polda Sumut menggerebek lokasi di Jalan Badur, Medan Maimun, Jumat (23/10/2026). Sebanyak 15 orang diamankan dan positif dalam tes awal.

MEDAN, MATANETIZEN.COM — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi tersebut. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat test kit menunjukkan seluruhnya positif, sedangkan status hukum mereka masih menunggu hasil penyidikan.

Bagaimana Operasi Berlangsung?

Operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2, Kasubdit 3, serta personel yang tergabung dalam penindakan narkoba Polda Sumut.  Seluruh orang yang diamankan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan keterangan itu pada Sabtu, 24 Oktober 2026 Ferry menyebut penindakan tersebut merupakan program prioritas Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Sumut melalui personel dan jajarannya.

Menurut Ferry, upaya itu dilakukan “secara berkelanjutan untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir”, mulai dari sumber peredaran, jaringan pemasok, hingga peredaran di tengah masyarakat. Ia menambahkan, Polda Sumut berkomitmen meningkatkan pemberantasan narkoba melalui penindakan, pengungkapan jaringan peredaran, serta sinergi dengan masyarakat dan pihak terkait.

Apa Hasil Test Kit terhadap 15 Orang?

Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan test kit narkoba, kandungan zat yang terdeteksi pada 15 orang tersebut bervariasi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Empat orang positif amfetamina.
  • Satu orang positif amfetamina dan THC.
  • Delapan orang positif amfetamina dan metamfetamina.
  • Satu orang positif amfetamina, metamfetamina, dan THC.
  • Satu orang positif amfetamina, metamfetamina, dan BZO.

 

Hasil test kit tersebut merupakan pemeriksaan awal dan menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh petugas.  Polda Sumut menyatakan status hukum masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada penjelasan resmi mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, peran masing-masing dari 15 orang tersebut, serta ada tidaknya jaringan pemasok yang terkait dengan operasi ini. Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif membantu mengungkap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Rangkaian Operasi GSN di Kota Medan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar operasi GSN di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu malam, 21 Oktober 2026, pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.  Dalam operasi itu, sebanyak 29 orang diamankan untuk pemeriksaan, terdiri dari 26 laki-laki dan tiga perempuan.

Menurut Ferry, hasil test kit awal menunjukkan 10 orang positif amfetamina, metamfetamina, dan THC, sementara 17 orang positif amfetamina dan metamfetamina. Dua orang lainnya dinyatakan negatif. Orang yang hasil tesnya positif menjalani penanganan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sesuai prosedur.

Ferry menyatakan operasi di Medan Area itu merupakan tindak lanjut program Kapolri yang dilaksanakan langsung oleh Kapolda Sumut bersama seluruh jajaran. Ia juga menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat.

Sumber: Keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (24/10/2026) dan Kamis (22/10/2026).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *