Penggugat Ijazah Gibran Datangi DPR, Minta Pemakzulan

JAKARTA, MATANETIZEN.COM — Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mendatangi Gedung DPR, Senayan, Senin (12/10/2026), untuk meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah itu menyusul pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA milik Gibran, meski MK tidak mendiskualifikasinya.

Penggugat Dorong Hak Menyatakan Pendapat, Kelompok Sipil Minta Angket

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum tim tersebut, datang bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat. Mereka menyerahkan surat aduan yang melampirkan putusan MK untuk mendorong pemakzulan Gibran. Menurut Khozinudin, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu.

Khozinudin berpendapat DPR tidak perlu menggelar hak angket karena penyelidikan, menurut dia, sudah dilakukan MK. Ia juga mempersoalkan dalih Gibran bahwa kelulusan S1 menghapus keraguan soal ijazah SMA, dan berencana menemui pimpinan partai politik.

Sehari sebelumnya, Minggu (11/10/2026), Khozinudin mengatakan kepada Inilah.com bahwa timnya juga mengadukan dugaan tindak pidana terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bareskrim.

Pada hari yang sama, Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran juga mendatangi DPR dan mendesak penggunaan hak angket. Ahmad Doli Kurnia dari Partai Golkar menerima lembar aspirasi kelompok itu dan menyatakan desakan tersebut akan dipertimbangkan. DPR saat itu sedang dalam masa reses.

Surat Usulan Dibantah NasDem, MPR: Bola Belum di Kami

Pada Kamis (8/10/2026), beredar di media sosial surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 atas nama anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Surat bertanggal 7 Oktober 2026 itu berisi usulan pemberhentian Gibran kepada pimpinan DPR.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut surat tersebut hoaks dan mengatakan Ketua Umum Surya Paloh belum memberi arahan soal putusan MK. Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyatakan akan mengecek dan mengklarifikasi surat itu.

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto dari PDI Perjuangan mengatakan, di Kompleks Parlemen pada hari yang sama, bahwa persoalan ini belum masuk ke MPR. Ia menyebut pemberhentian Wakil Presiden harus lebih dulu melalui DPR.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui surat tersebut. Ia menilai putusan MK belum memengaruhi legitimasi Gibran dan menyebut pemerintah belum membahas putusan itu secara khusus dengan DPR.

Apa yang Dinyatakan MK, KPU, dan Bawaslu Solo

MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA, tetapi tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik.

Gibran menyatakan telah lulus S1 dan tidak mungkin berkuliah bila tidak menyelesaikan SMA. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan verifikasi dokumen pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, Rabu (7/10/2026), menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan soal dokumen pendidikan Gibran saat mengawasi Pilkada Solo 2020. Pernyataan itu menyangkut Pilkada 2020, bukan Pilpres 2024.

Budi menyebut Bawaslu saat itu hanya “viewer” dan tidak diberi data primer. KPU Kota Solo, menurut keterangannya, mengonfirmasi dokumen ke Badan Koordinasi Wilayah VII tanpa memverifikasi hingga Singapura.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Wakil Presiden dapat diberhentikan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pasal 7B mensyaratkan permintaan DPR kepada MK didukung sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir. MK wajib memutus paling lama 90 hari sebelum usul diteruskan ke MPR.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, melalui perwakilannya Dwi Cahyo, Kamis (8/10/2026), menyatakan akan menggalang dukungan pemakzulan dan menemui pimpinan partai. Sebaliknya, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Indramayu, yang diketuai Azun Mauzun, menolak wacana itu dan menilai pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat berisiko memicu krisis konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi DPR maupun MPR mengenai pemakzulan Gibran. Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi pimpinan DPR atas aduan Tim Advokasi, sementara Gibran masih menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *