Sengketa Sertifikat Vila Bogor Ruben Onsu dan Sarwendah

JAKARTA SELATAN, MATANETIZEN.COM — Konflik harta bersama antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memasuki babak baru setelah kuasa hukum kedua pihak saling melempar tuduhan di hadapan media dalam dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (10–11/9/2026). Pihak Ruben mengancam membawa dugaan penahanan sertifikat Vila Bogor ke ranah pidana, sementara pihak Sarwendah telah lebih dulu melayangkan somasi wanprestasi kepada Ruben terkait tunggakan cicilan rumah yang mencapai Rp1,4 miliar.


Sertifikat Vila Ditahan, Ada Dugaan Perubahan Nama

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sertifikat Vila Bogor yang berdasarkan Akta Nomor 39 telah ditetapkan sebagai hak Ruben hingga kini belum berada di tangan kliennya. Pernyataan itu disampaikan di kantor Minola pada Kamis (10/9/2026) dan dikutip kanal YouTube Intens Investigasi.

“Nah, karena Pasal 5 mengatakan, para pihak saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing,” ujar Minola, seperti dikutip KapanLagi.com, Kamis (10/9/2026).

Ia menyebut pihak Ruben telah mengirimkan surat permintaan penyerahan dokumen, namun ditolak dengan alasan masih terdapat kewajiban cicilan. “Kita bersurat, tolong surat-surat itu berikan. Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya karena masih ada cicilan,” lanjut Minola.

Persoalan semakin kompleks setelah Minola mengungkap adanya dugaan perubahan nama pada dokumen kepemilikan vila. Menurutnya, nama yang semestinya diproses atas nama Ruben dalam pengurusan aset tersebut justru berubah menjadi atas nama Sarwendah. Atas dasar itu, Minola menyinggung kemungkinan penerapan pasal penggelapan.

“Secara hukum bisa juga dong kita bilang penggelapan. Suatu barang yang berada dalam kekuasaannya, tapi dia tahu itu milik orang lain, dan ingin menguasainya, maka itu penggelapan,” tegas Minola, dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/9/2026). Ia menambahkan, laporan polisi akan dipertimbangkan sebagai langkah balasan apabila pihak Sarwendah lebih dulu membawa persoalan lain ke jalur hukum.


Bukan Penahanan, Cicilan BCA Harus Beres Dulu

Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., membantah tudingan penahanan sertifikat tersebut saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026). Menurutnya, situasi yang terjadi bukan penahanan sepihak, melainkan kondisi yang sudah diatur dalam Akta 39 sendiri.

“Itu bukan bentuk penahanan, tapi itu diatur dalam akta, sudah diselesaikan,” ujar Jaenudin, dikutip TribunStyle.com dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (12/9/2026).

Jaenudin menjelaskan, banyak aset yang menjadi bagian Ruben saat ini masih tercatat atas nama Sarwendah di dokumen kepemilikan. Karena itu, proses serah terima dan balik nama hanya bisa dilakukan setelah Ruben menuntaskan kewajiban kreditnya di Bank BCA terlebih dahulu. “Di bagian aset yang dimiliki RO itu banyak sekali hak miliknya atas nama Sarwendah. Jadi kalau itu mau dibalik nama termasuk mau serah terima, artinya Ruben harus menyelesaikan ini dulu,” sambungnya, dikutip Liputan6.com (11/9/2026).

Soal tudingan pidana, Jaenudin menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru. “Jangan gegabah bahwa ini penggelapan. Pastikan ada sebab akibat. Kalau menurut saya terlalu prematur kalau tuduhan itu sebagai penggelapan,” katanya, dikutip KapanLagi.com (11/9/2026).

Selain membantah tudingan itu, pihak Sarwendah pada 9 September 2026 telah lebih dulu melayangkan somasi wanprestasi kepada Ruben. Berdasarkan keterangan Jaenudin yang dikutip Sindonews.com, tunggakan cicilan rumah yang ditempati Sarwendah di bank BCA sudah mencapai Rp1,4 miliar per April 2026, belum termasuk bunga dan denda. Aset tersebut terancam dilelang pihak bank apabila cicilan terus tidak dibayarkan. Somasi itu memberi tenggat 7 hari kerja bagi pihak Ruben untuk merespons sebelum gugatan perdata wanprestasi diajukan ke pengadilan.


Sengketa yang Menuju Pengadilan

Berikut peta posisi kedua pihak berdasarkan pernyataan resmi kuasa hukum masing-masing:

  • Sertifikat Vila Bogor: Pihak Ruben menyebut dokumen ditahan Sarwendah meski sudah menjadi hak Ruben dalam Akta 39 Pasal 5; pihak Sarwendah menyatakan penahanan bukan ilegal karena diatur dalam akta — dokumen baru bisa diserahkan setelah kewajiban kredit BCA selesai
  • Dugaan perubahan nama dokumen: Pihak Ruben (via Minola) mengklaim nama pada sertifikat berubah menjadi atas nama Sarwendah; pihak Sarwendah belum merespons klaim spesifik ini secara langsung
  • Tunggakan kredit BCA: Pihak Sarwendah (Jaenudin) menyebut outstanding sebesar Rp1,4 miliar per April 2026 wajib dibayar Ruben sesuai Akta 39; pihak Ruben mempertanyakan dasar pasal yang secara tegas menyebut kewajiban cicilan tersebut ada pada kliennya
  • Status somasi: Sarwendah telah melayangkan somasi wanprestasi kepada Ruben pada 9 September 2026; tenggat 7 hari kerja berlaku, dan pihak Sarwendah berharap perkara tidak perlu berlanjut ke pengadilan
  • Langkah pidana: Pihak Ruben membuka opsi laporan polisi dugaan penggelapan; opsi ini disebut sebagai langkah balasan jika Ruben lebih dulu dilaporkan soal wanprestasi

Konflik ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa lebih luas antara Ruben dan Sarwendah pascaperceraian, yang juga menyentuh persoalan hak asuh anak. Sengketa dokumen aset seperti ini menggambarkan kerumitan pembagian harta bersama yang melibatkan kredit perbankan aktif — di mana hak kepemilikan dalam akta notaris belum tentu otomatis bisa dieksekusi sebelum kewajiban finansial pihak ketiga (bank) tuntas diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Ruben Onsu maupun konfirmasi dari pihak Bank BCA terkait status kredit aset yang menjadi objek sengketa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *