BANDUNG, matanetizen.com – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial SDS (31) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial M (41), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Selasa, 1 September 2026.
Tersangka diamankan kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan warga, saat tengah dalam perjalanan menuju Palembang. Ia kemudian digiring ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, kepolisian belum merilis secara resmi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban masih terus didalami penyidik. Belum ada kepastian mengenai hubungan antara tersangka dengan korban, dan penyidik juga belum memastikan ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga berkaitan dengan sebuah kamar kontrakan di kawasan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Waktu pasti kematian korban maupun kronologi lengkap peristiwa masih dalam pendalaman penyidik. Jasad korban kemudian ditemukan warga dalam kardus di Jalan Terusan Suryani, yang memicu laporan ke pihak kepolisian.
Pihak Polrestabes Bandung membenarkan penangkapan cepat terhadap tersangka. Kepolisian menyatakan tersangka “diamankan kurang dari enam jam” setelah jasad korban ditemukan, saat yang bersangkutan tengah dalam perjalanan “menuju Kota Palembang”.
Terkait status hukum tersangka, kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah diakui. “Terduga pelaku benar melakukan pembunuhan dan motif masih kita dalami,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka maupun keluarga korban terkait perkara ini. Matanetizen.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan.
Polisi mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, guna mempercepat proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus.
SDS saat ini berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh fakta, motif, dan pasal yang akan disangkakan masih menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian serta pembuktian melalui proses peradilan.
