Berita Lokal

Viral Buang Sampah di Trotoar Lenteng Agung, Dua Orang Kena Denda Rp500 Ribu

JAGAKARSA, Matanetizen.com — Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar operasi tangkap tangan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, pada Senin, 25 Mei 2026 malam. Dua orang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di trotoar dan langsung dikenakan denda maksimal Rp500.000 per orang. Operasi ini menyusul viralnya kawasan tersebut akibat tumpukan sampah liar di atas trotoar.

OTT di Jagakarsa: Kronologi dan Dasar Hukum

Petugas Sudin LH Jakarta Selatan sebelumnya memantau Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, sebagai salah satu titik rawan pembuangan sampah liar. Kawasan itu sempat viral karena oknum warga membuang sampah di ruang publik.

Pada malam operasi, petugas berhasil menangkap dua orang yang sedang membuang sampah di trotoar Jalan Raya Lenteng Agung. Keduanya langsung dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Suku Dinas LH Jakarta Selatan Henriko menyampaikan seluruh hasil denda langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Identitas kedua pelaku tidak diungkapkan ke publik.

Denda dan Edukasi bagi Warga Sekitar

Selain mengenakan sanksi, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga yang berada di sekitar lokasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Langkah ini dilakukan agar efek pencegahan tidak hanya dirasakan kedua pelaku, tetapi juga warga lain di sekitar Jagakarsa.

Rincian hasil operasi tangkap tangan Sudin LH Jakarta Selatan di Lenteng Agung:

  • 2 orang tertangkap membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Lenteng Agung
  • Denda maksimal Rp500.000 per orang dikenakan sebagai sanksi administratif
  • Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah (PAD) DKI Jakarta
  • Edukasi langsung diberikan kepada warga yang berada di sekitar lokasi

Selain itu, Henriko menyatakan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di titik-titik rawan pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Rencana Operasi Lanjutan di Jakarta Selatan

Sudin LH Jakarta Selatan menegaskan operasi tangkap tangan bukan kegiatan sekali jalan. Menurut Henriko, pihaknya akan terus menyisir lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah ilegal di Jakarta Selatan.

Warga yang mengetahui adanya pembuangan sampah sembarangan di lingkungan sekitar dapat melaporkannya kepada Sudin LH Jakarta Selatan atau melalui kanal pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *