JAKARTA, MATANETIZEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan diumumkan Rabu (14/10/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal suap. Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Penyidik KPK melanjutkan pengusutan perkara dengan lima tersangka.
Dalam OTT di wilayah Jabodetabek, KPK mengamankan 14 orang. Mereka termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sejumlah pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi itu menyasar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah gelar perkara. Ia menduga kelimanya menyalahgunakan dan mengondisikan skema penggunaan DSP. Menurut KPK, skema itu tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu. Penyimpangan diduga terjadi sejak 2022.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK:
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
- Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Dasar Hukum dan Barang Bukti
Setyo menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. “Klaster pertama menggunakan Pasal 12i,” kata Setyo. Pasal itu mengatur dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan. Klaster kedua memakai pasal suap, yang nomor pasalnya belum dirinci KPK.
KPK belum menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Setyo mengakui kedua pasal itu sempat dibahas dalam gelar perkara. Ia tidak menutup kemungkinan penerapannya jika ada pengembangan atau keterlibatan pihak lain.
Soal barang bukti, KPK awalnya menyebut uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas. Setyo kemudian merevisi angka itu. “Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar,” ujarnya.
Penyidik juga menyita emas ratusan gram dan aset kripto yang nilainya disebut satu digit miliar rupiah. Menurut KPK, barang bukti itu disita dari beberapa pihak. Kepemilikan kripto masih ditelusuri, dan rincian sitaan per tersangka belum diumumkan. Satu media melaporkan angka Rp3,3 miliar sudah mencakup kripto dan emas, sedangkan sebagian besar media memisahkannya.
Sestama Rustian Berstatus Saksi
Rustian termasuk 14 orang yang diamankan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipulangkan setelah pemeriksaan dan berstatus saksi. Setyo menyebut alasannya berdasarkan hasil gelar perkara. “Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum. Juru bicara BNPB Berton S.P. Panjaitan mengatakan lembaganya tidak akan mengintervensi penanganan perkara. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Berton.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong evaluasi menyeluruh pasca-OTT. Ia meminta “audit investigatif atas tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat” di BNPB. Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyatakan prihatin dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan pernyataan resmi Suharyanto terkait penetapan adiknya sebagai tersangka. Inilah.com melaporkan KPK belum memastikan akan memeriksa Kepala BNPB. Pemeriksaannya, menurut laporan itu, bergantung pada analisis penyidik. Belum ada pula pernyataan dari kelima tersangka maupun kuasa hukum mereka.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan kepemilikan aset kripto. Paket pengadaan yang dipersoalkan serta nilai dana yang diduga diselewengkan belum diuraikan secara rinci. Sesuai asas praduga tak bersalah, kelima tersangka belum dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
