Eks Kadus Langkat Divonis 3 Tahun soal Korupsi Makam Wakaf Tol

MEDAN, MATANETIZEN.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Sugimin, mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Kabupaten Langkat. Putusan dibacakan Jumat (9/10/2026). Perkara itu menyangkut dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak Jalan Tol Binjai–Langsa.

Majelis menyatakan Sugimin melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Satu dari tiga hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penasihat hukum Sugimin dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

 Perkara Ganti Rugi Makam Wakaf

Berdasarkan dakwaan, kasus bermula dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa. Jalan itu melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pemerintah menyosialisasikan proyek tersebut pada 2020. Lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan masuk area terdampak.

Pemindahan makam dilakukan pada 2023. Jaksa menyebut Sugimin, yang saat itu menjabat Kadus IV, bertindak selaku nazir tanah wakaf tersebut. Menurut jaksa, nazir tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf.

Metro Online melaporkan, lahan seluas 2.461 meter persegi itu ditetapkan nilai penggantian Rp1.045.033.298. Penilaian dilakukan kantor jasa penilai publik Andi Tiffani dan Rekan. Majelis menyatakan perbuatan Sugimin merugikan keuangan negara Rp526.045.798.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim membacakan amar putusan di Ruang Cakra Utama. Berikut pokok putusannya:

  • Pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
  • Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp526.045.798. Jika tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
  • Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti pidana penjara satu tahun.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU: enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dan uang pengganti Rp526 juta subsider tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Sugimin selama 3 tahun,” kata Kasim, dikutip Detik. Soal uang pengganti, ia menyatakan, “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.”

Hakim menilai perbuatan Sugimin tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Hakim juga menyebut ia menikmati hasil tindak pidana tanpa mengembalikannya. Hal yang meringankan, Sugimin belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Menurut Metro Online, Kasim menyebut ganti rugi belum seluruhnya diserahkan terdakwa karena ada sengketa.

Hakim anggota Rurita Ningrum berpendapat lain. Ia menilai Sugimin tidak terbukti melakukan korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Menurutnya, terdakwa seyogianya diputus bebas (vrijspraak).

Rurita merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 40 melarang harta benda wakaf dijual atau dialihkan. Pasal 41 memberi pengecualian untuk kepentingan umum dengan izin Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dan mewajibkan pengganti harta wakaf.

Menurut Rurita, nilai penggantian itu terikat pada penyediaan harta pengganti. Ia menyatakan nilai tersebut “tidak dapat diperlakukan sebagai uang bebas yang menjadi milik pribadi nazhir,” seperti dikutip Metro Online.

Hakim ketua Kasim dan hakim anggota I Poster Sitorus sependapat dengan JPU, menurut laporan yang sama.

Dalam dakwaan, perbuatan Sugimin disebut dilakukan bersama Albouin Simanjorang. Ia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dan Validasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Hakim menyebut barang bukti dalam perkara ini dipakai untuk perkara atas nama Albouin. Status hukum Albouin belum dijelaskan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari penasihat hukum Sugimin maupun JPU Kejari Langkat di luar sikap pikir-pikir. Nama keduanya tidak disebut dalam pemberitaan yang dirujuk.

Selama masa pikir-pikir tujuh hari, para pihak menentukan menerima putusan atau mengajukan banding. Sesuai asas praduga tak bersalah, Sugimin berstatus terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *