MEDAN, MATANETIZEN.COM — Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua tersangka terkait peredaran vape narkoba atau pod getar di kawasan perumahan mewah Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Senin, 14 September 2026 malam. Tersangka pertama, RM, 33 tahun, seorang disc jockey (DJ) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap saat diduga hendak bertransaksi di warung dalam kompleks perumahan tersebut. Polisi menyita 100 paket pod getar yang RM bawa dalam sebuah plastik.
Penangkapan di Perumahan Mewah Medan Sunggal
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, petugas Unit 1 Satresnarkoba mendapat informasi mengenai rencana transaksi narkoba di salah satu warung di dalam kompleks perumahan kawasan Medan Sunggal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat petugas hendak mengamankan RM, tersangka sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap RM tepat di gerbang kompleks perumahan.
Dari tangan RM, petugas mengamankan 100 paket pod getar yang tersimpan dalam sebuah plastik, terdiri dari dua merek berbeda.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” ujar Rafli dalam keterangan pers pada Minggu, 20 September 2026.
FS Ditangkap di Jalan Setia Budi
Setelah mengamankan RM, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekan RM berinisial FS, 36 tahun, warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut AKBP Rafli Yusuf Nugraha, FS diduga berperan membantu RM dalam proses pengantaran vape narkoba. FS juga diduga bertugas sebagai perantara sekaligus pengepul uang dari hasil penjualan.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu tersangka lagi. Tersangka kedua ini turut membantu tersangka pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengepul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Sementara itu, dua pemasok yang diduga memasok vape narkoba kepada RM, masing-masing berinisial ER dan U, masih dalam pengejaran penyidik. Rafli menyatakan identitas keduanya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Rincian hasil penangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Asrama, Medan Sunggal:
- Tersangka 1: RM, 33 tahun, DJ, warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal — ditangkap di perumahan mewah Jalan Asrama
- Tersangka 2: FS, 36 tahun, warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia — ditangkap di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal
- Barang bukti: 100 paket pod getar (60 merek Batman, 40 merek Yakuza) diduga mengandung Etomidate
- Peran RM: Kurir pengantaran vape narkoba, baru dua bulan menjalankan peran ini
- Peran FS: Perantara dan pengepul uang hasil penjualan
- Status pemasok ER dan U: Masih dalam pengejaran, identitas sudah dikantongi penyidik
Berdasarkan keterangan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, RM baru kembali dari Kamboja sebelum ditangkap. Di sana, RM diduga bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Medan, RM diduga mulai menjalankan peran sebagai kurir pod getar narkoba dengan iming-iming upah jutaan rupiah jika berhasil mengantarkan 100 paket tersebut.
“RM ini merupakan DJ. Dia juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Pengakuan awal, RM baru dua bulan ini menjadi kurir dan tergiur upah yang dijanjikan,” kata Rafli.
Kandungan zat dalam pod getar yang disita masih dalam proses pemeriksaan laboratorium. Analisa Daily melaporkan barang bukti tersebut diduga mengandung Etomidate, namun hasil uji laboratorium resmi belum dipublikasikan Polrestabes Medan hingga berita ini diturunkan.
Kedua tersangka, RM dan FS, saat ini ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
