Selebgram Jule Ditangkap, Direhabilitasi dalam Skema Restorative Justice

TANGERANG, MATANETIZEN.COM — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengamankan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. Jule ditangkap saat menerima paket berisi vape etomidate di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, melalui operasi pengiriman yang diawasi petugas. Polisi menetapkan Jule sebagai pengguna dalam skema restorative justice dan akan menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk asesmen dan rehabilitasi. Selebgram Julia Prastini diitangkap polisi terkait pengunaan etomidate


Berawal dari Penangkapan Dua Bandar di Kembangan

Jejak pesanan Jule terendus saat polisi lebih dulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari pemeriksaan terhadap RR dan RN, terungkap adanya transaksi dan pengiriman paket berisi cartridge vape kepada seorang perempuan berinisial JP (Julia Prastini). Polisi juga memperoleh informasi bahwa sumber barang tersebut berasal dari seorang warga negara asing China berinisial XC.

Polisi kemudian menjalankan dua operasi serentak. Tim pertama mengejar XC dan berhasil mengamankannya di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti 71 cartridge vape. Tim kedua menuju apartemen Jule di Cilandak untuk menunggu paket tiba. Saat penangkapan, polisi menemukan empat cartridge vape yang diduga mengandung etomidate — tiga cartridge dalam kondisi kosong atau merupakan sisa pakai, sedangkan satu lainnya masih terisi penuh.

Jule diamankan bersama dua temannya. Dua temannya dinyatakan tidak mengetahui aktivitas Jule dan hasil tes urine mereka negatif. Tes urine Jule sendiri menunjukkan hasil positif etomidate.


Tiga Tersangka Ditahan, Jule Masuk Jalur Rehabilitasi

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengumumkan hasil pengungkapan kasus ini dalam keterangan pers pada Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan perbedaan status hukum antara Jule dan tiga orang lainnya.

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” kata Michael.

Jule kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani asesmen sebelum proses rehabilitasi dimulai. “Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata Michael.

Sementara itu, RR, RN, dan XC ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikut ringkasan barang bukti dan fakta pengungkapan kasus:

  • RR dan RN: 27 cartridge vape berisi etomidate, diamankan di apartemen Kembangan, Jakarta Barat
  • XC (WNA China, bandar utama): 71 cartridge vape, diamankan di hotel kawasan Kembangan, Jakarta Barat
  • Julia Prastini (Jule): 4 cartridge, 3 kosong/habis pakai dan 1 masih berisi, ditemukan di apartemen Cilandak, Jakarta Selatan
  • Total barang bukti: 99 cartridge vape berisi etomidate dari empat lokasi
  • Jaringan beroperasi sejak Juli 2026 dengan keuntungan sekitar Rp700.000 per cartridge; pemasaran dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut

Etomidate dalam Vape dan Ancaman Narkotika Golongan II

Etomidate merupakan zat yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan regulasi narkotika yang berlaku di Indonesia. Penyalahgunaannya melalui media vape menjadi modus baru yang disorot aparat penegak hukum dalam beberapa bulan terakhir karena sulit dikenali secara kasat mata dan menyasar kelompok pengguna yang tidak familiar dengan bentuk narkotika konvensional.

Jaringan dalam kasus ini memasarkan produknya secara tertutup melalui jaringan pertemanan dan dari mulut ke mulut — modus yang membuat peredarannya sulit terlacak tanpa pengembangan dari penangkapan titik awal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Julia Prastini maupun kuasa hukumnya. Proses asesmen dan rehabilitasi oleh BNNP juga belum memiliki jadwal yang dipublikasikan. Polisi menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *