BENGKULU, MATANETIZEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kontraktor swasta Adi Sumarta (ADS) di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Minggu (13/9/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Kronologi Penggeledahan
Tim penyidik KPK tiba di lokasi, yang merupakan rumah ibu mertua Adi Sumarta, sekitar pukul 21.15 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.
Ketua RW 04 Kecamatan Ratu Agung, Mugito, membenarkan kedatangan penyidik KPK ke lokasi tersebut. “Memang benar ada penyidik KPK, dan ini merupakan rumah ibu mertuanya Adi Sumarta,” ujar Mugito di Bengkulu, Senin (14/9/2026) dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dalam keterangan resmi. “Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada hari Minggu malam (13/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu,” ujar Budi. Ia menyebut Adi Sumarta merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah paket proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa dua koper dari dalam rumah. Budi menjelaskan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” sebutnya.
Bagian dari Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 di Bengkulu, yang mengamankan 13 orang, termasuk Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap dan dua sebagai penerima, terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026. Fikri Thobari diduga menerima suap terkait sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, bersama Kepala Dinas PUPRPKP setempat, Hary Eko Purnomo.
Pada Juli 2026, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara ke wilayah Kota Bengkulu, dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota setempat.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Aset di Bengkulu
Pengembangan kasus ini telah memicu serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di Bengkulu sejak Juli 2026. Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, disusul penyitaan satu unit rumah mewah miliknya di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. KPK menduga aset tersebut merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo, yang diduga terlibat dalam kasus proyek di Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya.
Selain itu, pada 9 September 2026, penyidik KPK memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, sebagai saksi. Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan itu untuk mendalami identitas beneficial owner atau pemilik manfaat PT CMC, salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Status Penyidikan: Belum Ada Tersangka Baru
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini dan masih menggunakan status Sprindik umum. Keterkaitan pasti Adi Sumarta dengan konstruksi perkara, serta isi lengkap dua koper yang dibawa dari rumahnya, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum pihak-pihak yang diperiksa maupun digeledah dalam pengembangan kasus ini sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
