Live TikTok Bermuatan Pornografi, Wanita di Medan Diringkus Polisi

Medan, Matanetizen.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan berinisial IP di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026. Perempuan tersebut diduga secara sengaja melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya untuk memperoleh keuntungan dari gift atau koin virtual yang diberikan penonton.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (3/9/2026), didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut tersangka memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali siaran, yang dilakukan satu hingga dua kali sehari pada pagi dan malam hari.

Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjadikan fitur siaran langsung di media sosial sebagai sarana mencari keuntungan. Dalam praktiknya, tersangka bergabung ke sebuah siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host, kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang bertujuan menarik perhatian penonton sekaligus memancing pemberian gift berupa koin virtual.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Polisi mengungkapkan, koin virtual yang diterima dari penonton kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun TikTok tersangka. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Akun yang sebelumnya digunakan tersangka bahkan sempat diblokir permanen oleh pihak platform, namun tersangka membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber personel Ditressiber Polda Sumut, yang menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung diduga bermuatan pornografi. Penyidik kemudian melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, dan profiling terhadap akun yang bersangkutan, hingga penelusuran mengarah pada identitas tersangka. Personel Ditressiber selanjutnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka beraktivitas pada Senin (31/8), dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum. “Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. “Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan fitur monetisasi platform media sosial untuk konten yang melanggar hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak atas proses hukum yang adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *