CIANJUR, matanetizen.com – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang pria bernama Asep Saepul (45) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Imas Maskah (44), yang diketahui berstatus sebagai istri siri tersangka. Pembunuhan diduga terjadi di sebuah mes peternakan ayam di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polres Cianjur di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Polisi turut mengamankan sebuah sepeda motor milik korban yang digunakan tersangka untuk melarikan diri sebagai barang bukti.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu setelah tersangka menerima dua video yang memperlihatkan korban tengah makan bersama pria lain di sebuah kafe. Video tersebut disebut polisi sebagai pemicu utama rencana pembunuhan yang disusun tersangka.
Polisi mengungkap, sehari sebelum kejadian, tersangka meminta dua orang rekannya menggali lubang sedalam sekitar satu meter di area mes dengan dalih akan digunakan sebagai septic tank. Penyidik menduga lubang tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk mengubur korban. Pada hari kejadian, tersangka memancing korban agar datang ke mes peternakan dengan alasan meminta bantuan memasak dan mencuci pakaian. Polisi juga mengungkap bahwa sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan seksual.
Setelah itu, tersangka mengonfrontasi korban terkait video yang diterimanya. Karena korban tidak memberikan jawaban, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan tongkat hingga korban tersungkur dan tidak bernyawa. Tersangka mengaku panik melihat kondisi korban, sehingga rencana untuk mengubur jenazah di lubang yang telah disiapkan urung dilakukan. Ia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi membenarkan kronologi tersebut dalam keterangan resminya kepada awak media. “Tersangka sempat bersembunyi di rumah kakaknya di kawasan Jampang Tengah, kemudian berpindah ke rumah seorang guru spiritual di Kalibunder, Sukabumi. Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Selasa dini hari,” kata Alexander.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. “Kami masih mendalami sejumlah saksi tambahan, termasuk identifikasi pihak yang muncul dalam video yang diduga menjadi pemicu peristiwa ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka terkait proses hukum yang berjalan. Matanetizen.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, serta tidak main hakim sendiri atas persoalan pribadi. Asep Saepul masih berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya masih berjalan dan seluruh pembuktian akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
