Siswa MIS di Medan Diduga Dirundung, Ibu Adukan Kasus ke KPAI

MEDAN, MATANETIZEN.COM
Seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Miftahul Jannah di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MAP, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya pada awal September 2026. Ibu MAP, NI, 48 tahun, mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). NI juga mengadukan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan wakil kepala sekolah berinisial Y terhadap MAP. Pihak sekolah, KPAI, dan Kemenag Kota Medan belum memberikan konfirmasi yang dapat diverifikasi terkait laporan tersebut.


Kronologi Dugaan Perundungan Menurut Ibu Korban

Berdasarkan keterangan NI, MAP sebelumnya terlibat pertengkaran dengan seorang teman sekelas beberapa hari sebelum 1 September 2026. Wakil kepala sekolah yang juga bertugas sebagai guru tahfidz, berinisial Y, melerai kejadian tersebut. Setelah pulang sekolah, MAP mengeluhkan sakit pada bagian perut dan paha. Belum ada konfirmasi independen yang memastikan penyebab keluhan tersebut.

Beberapa hari kemudian, menurut keterangan NI, MAP kembali mendapat ejekan dari teman-teman sekelasnya karena tidak memiliki ayah. NI kemudian mendatangi sekolah untuk menyampaikan keluhannya kepada pihak sekolah.

Keesokan harinya, Wakasek Y diduga mempermalukan MAP di depan seluruh teman sekelas dengan menyebut bahwa ibunya datang ke sekolah. Wakasek Y juga diduga memarahi MAP, menyuruhnya duduk di depan kelas, serta melontarkan perkataan yang mengarah pada pengusiran MAP dari sekolah. Seluruh keterangan ini bersumber dari pengakuan NI dan belum dikonfirmasi pihak sekolah.


Pengaduan NI dan Status Tindak Lanjut

NI mengaku telah mendatangi Polrestabes Medan untuk menyampaikan kejadian ini. Pihak kepolisian, menurut keterangan NI, mengarahkannya untuk menjalani konseling dan menemui Babinsa setempat. Mediasi yang melibatkan pihak sekolah, Babinsa, dan kepala lingkungan dinilai NI belum memberikan hasil yang memuaskan bagi keluarga.

NI mengatakan telah menyampaikan pengaduan kepada KPAI dan masih menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi langsung dari KPAI mengenai status pengaduan maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.

Rangkuman pengaduan NI terkait dugaan perundungan siswa MIS Miftahul Jannah Medan:

  • Korban: MAP, siswa MIS Miftahul Jannah, Kota Medan, Sumatera Utara
  • Dugaan perundungan verbal: Ejekan teman sekelas terkait status keluarga korban, menurut keterangan NI
  • Keluhan fisik korban: MAP mengeluhkan sakit perut dan paha setelah insiden — penyebab belum terkonfirmasi independen
  • Dugaan perlakuan Wakasek Y: Mempermalukan korban di depan kelas dan pernyataan mengarah pada pengusiran, menurut keterangan NI
  • Laporan disampaikan ke: Disdikbud Kota Medan, KPAI, dan Polrestabes Medan — menurut pengakuan NI
  • Status KPAI: Belum ada konfirmasi resmi dari KPAI mengenai penerimaan atau penanganan pengaduan
  • Mediasi: Sudah dilakukan melibatkan pihak sekolah, Babinsa, dan kepala lingkungan — dinilai belum tuntas oleh NI

Respons Disdik Medan dan Kewenangan Kemenag

Mujiono dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menyampaikan bahwa penanganan pendidikan madrasah perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Agama, karena MIS berada di bawah pengawasan Kemenag, bukan Disdik. Karena itu, NI diarahkan untuk meneruskan laporan ke Kemenag Kota Medan.

Catatan redaksi: jabatan Mujiono yang dikutip dari laporan awal sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar masih dalam proses konfirmasi ke Disdikbud Kota Medan, karena dokumen pejabat Pemko Medan yang tersedia mencatat jabatan yang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MIS Miftahul Jannah, Kantor Kemenag Kota Medan, maupun KPAI terkait laporan NI. Wakasek Y juga belum memberikan keterangan. Matanetizen.com akan memperbarui berita ini setelah konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperoleh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *