Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA, MATANETIZEN.COM — Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin, 3 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang juga menjerat tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Enam Lokasi Digeledah dalam Satu Hari

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menuntaskan penggeledahan di enam lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Empat di antaranya merupakan kantor perusahaan milik tersangka Don Ritto yang berada di kawasan Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain keempat perusahaan tersebut, Tim 9 juga menggeledah kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Pada hari yang sama, penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan dugaan penggunaan keempat perusahaan sebagai sarana pencucian uang. “Itu memang perusahaannya DR yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Identitas kepemilikan keempat perusahaan baru diungkap Anang pada Selasa, 4 Agustus 2026, sehari setelah penggeledahan dilakukan. Anang menyatakan belum dapat mengungkap barang bukti yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus TPPU Emas 74 Kilogram

Penyidikan dalam perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah itu terbit setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara TPPU dan dugaan korupsi PT ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka. Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), keduanya masih berstatus saksi karena surat perintah penyidikan dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri belum menetapkan tersangka pada kedua perkara tersebut.

Selain perkara TPPU, penyidik juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, dan PT ASABRI. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto berbeda pada masing-masing perkara, sebagai berikut:

  1. Perkara TPPU emas 74 kilogram dan uang valas: Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka.
  2. Perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI: Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka.
  3. Perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel: Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi.
  4. Perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN: Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono memimpin penanganan seluruh perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik belum mengungkap barang bukti hasil penggeledahan maupun kemungkinan lokasi penggeledahan berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *