MEDAN, MATANETIZEN.COM — Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan menangkap dua pria berinisial MAH dan FSO yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Muhammad Imran (33), pengemudi transportasi daring asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Mobil milik korban ditemukan tanpa pelat nomor di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan diduga hendak dijual ke penadah.
Jasad Ditemukan di Parit, Tanpa Baju dan Kaki Terbungkus Karung
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Parit Sawit Asahan
Jasad Muhammad Imran ditemukan warga di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kota Kisaran Inspektur Polisi Satu Riki Hamdany menyatakan kondisi jenazah saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. “Saat ditemukan, pria tersebut tanpa menggunakan baju dan kaki terbungkus karung. Tidak hanya itu, di tubuh korban juga ditemukan diduga luka tusukan di bagian dada dan perut,” kata Riki.
Identitas korban diketahui berdasarkan kartu pengenal yang ditemukan di lokasi. Setelah laporan masuk, personel Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Kota Kisaran mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sebelum jasadnya ditemukan, Imran berpamitan keluar rumah pada Rabu, 21 Oktober 2026 subuh untuk menerima pesanan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ponsel korban sudah tidak aktif. Keluarga kehilangan kontak selama hampir dua hari.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terduga pelaku kemudian diduga membawa jenazah korban dari lokasi tersebut ke Kisaran, Kabupaten Asahan, untuk dibuang.
Analisis CCTV dan Teknologi Ungkap Identitas Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan yang merespons cepat.
“Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi transportasi daring,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Sandi Riz Akbar, Minggu, 25 Oktober 2026.
Tim gabungan mengidentifikasi MAH dan FSO melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, dan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat penangkapan, kedua terduga pelaku berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur — keduanya ditembak di bagian kaki. Mereka kemudian dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Barang bukti yang disita antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta mobil korban. Ponsel korban belum ditemukan dan diduga telah dijual; polisi masih menelusuri jalur penjualannya.
Istri korban diketahui sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, meninggalkan dua anak berusia 7 tahun dan 3 tahun. Motif pasti — apakah murni perampokan atau ada faktor lain — masih dalam pendalaman penyidik. Kemungkinan keterlibatan penadah mobil dan ponsel juga masih didalami.
