WNA Taiwan YCY Ditetapkan Tersangka Ketamin 1,16 Ton, 7 ABK WNI Masih Saksi

MEDAN, MATANETIZEN.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka utama penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Oktober 2026.  YCY berperan ganda sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman narkotika senilai Rp3,48 triliun tersebut.  Sementara itu, tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang turut diamankan masih berstatus saksi dan sedang didalami keterlibatannya oleh penyidik.

Baca juga: Kapolri Bongkar 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168

YCY: Manajer Kapal Sekaligus Pengendali Jaringan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menyatakan YCY tidak hanya bertugas sebagai manajer kapal MT Global 168, tetapi juga berperan sebagai pengendali seluruh operasi pengiriman ketamin ilegal tersebut.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang tersangka yakni saudara YCY, warga negara Taiwan yang berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 kilogram ketamin HCL,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dari penggeledahan ruang pompa (pump room) kapal, petugas menemukan 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus ketamin HCl masing-masing berbobot satu kilogram.  itu, 14 alat komunikasi dan sejumlah perlengkapan kapal turut disita sebagai barang bukti.

YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Terdapat perbedaan kecil pada usia YCY antarsumber. Tirto, Batam Pos, Metro Langkat, dan Medan Cyber mencatat usia YCY sebagai 42 tahun, sementara Liputan6, IDN Times, Suara.com, dan Antarasatu mencatat 43 tahun berdasarkan konferensi pers yang sama. Belum ada klarifikasi resmi mengenai perbedaan tersebut.

Tujuh ABK WNI Masih Saksi, Polisi Dalami Keterlibatan

Kristian menegaskan penyidik terus mendalami peran ketujuh awak kapal WNI yang diamankan bersama YCY saat pencegatan dini hari 20 Oktober 2026.

“Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman,” kata Kristian.

Ketujuh awak WNI tersebut terdiri dari YC (71) selaku kapten, RS (45) chief officer, JA (64) chief engineer, EAE (57) second engineer, CFR (48) oiler, RF (42) able seaman, dan DPW (21) able seaman.

Kapal MT Global 168 berbendera Mongolia dan terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum, sebagai pemilik yang tercatat. Identitas pemilik sebenarnya di balik perusahaan tersebut, asal-usul muatan, serta tujuan akhir pengiriman ketamin belum diungkap secara resmi hingga berita ini diturunkan.

Kepolisian Malaysia melalui Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Bukit Aman menyatakan akan bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat internasional dalam kasus ini. Penyidikan terhadap korporasi dan jaringan di balik operasi penyelundupan ini masih terus berlangsung.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *